Pernyataan standar akuntansi keuangan ( PSAK ) merupakan
pedoman standar dalam penyusunan suatu laporan keuangan di Indonesia.
Pernyataan ini disusun oleh persatuan akuntan Indonesian dan dewan standart
akuntansi keuangan. Pedoman ini merupakan pedoman yang harus diikuti seluruh
akuntan diindonesia sebagai dasar standarisasi penyususnan laporan keuangan.
PSAK 25 tentang Kebijakan Akuntansi, perubahan Estimasi
Akuntansi, dan Kesalahan. Merupakan revisi dari PSAK 25 tentang laba atau rugi
bersih untuk periode berjalan, kesalahan mendasar, dan perubahan kebijakan
Akuntansi yang telah dikeluarkan pada 7 september 1994.
PSAK 25 pada revisi yang efektif 1 januari
2015 ini terdiri dari 56 paragraf yang terdiri dari pendahuluan pada paragraph
1 – 6, kebijakan akuntansi 7 – 31, perubahan estimasi akuntansi 32 – 40,
kesalahan 41 – 49, ketidakpraktisan penerapan retrospektif dan penyajian
kembali 50 – 53, tanggal efektif 54- 54c, penarikan 55- 56.
Beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya perubahan
akuntansi demikian dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Berdasar
pengalaman atau adanya informasi baru, suatu perusahaan merasa perlu mengubah
estimasi pendapatan dan biayanya, seperti misalnya: estimasi jumlah piutang tak tertagih, estimasi umur atau masa
manfaat aktiva tetap.
2. Karena
perubahan kondisi perokonomian, perusahaan merasa perlu untuk mengubah metode
akuntansinya untuk lebih mencerminkan kondisi perekonomian terkini.
3. Organisasi
profesi akuntansi mengharuskan perusahaan untuk menerapkan standar, prinsip, atau metode akuntansi yang baru.
4. Akuisisi,
peleburan, pemekaran, pemecahan usaha bisa menyebabkan terjadinya perubahan entitas pelapor.
5.
Tuntutan
kepada manajemen untuk menghasilkan laba secara berlebihan. Perubahan akuntansi
seringkali bisa membuat laba menjadi lebih besar. Akuntan harus menentukan
apakah perubahan akuntansi memang diperlukan. Deteksi kesalahan akuntansi
terhadap transaksi-transaksi yang terjadi dimasa lalu juga dihadapkan pada
persoalan yang sama. Kesalahan harus dikoreksi, dan penjelasan yang lengkap
harus diberikan agar pemakai laporan keuangan tahu persis apa yang sesungguhnya
terjadi.
PSAK 25 ini berisi tentang kebijakan akuntansi, perubahan
estimasi akuntansi dan kesalahan. Dalam memilih kebijakan akuntansi yang belum
diatur secara khusus PSAK ini memberi panduan untuk memilihnya antara lain
menggunakan PSAK mengatur hal sejenis, konsep yang diatur dalam Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK). Di PSAK ini juga dijelaskan
tentang kesalahan yang terjadi yaitu kesalahan mendasar dan kesalahan periode
lalu.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download di sini makalah PSAK No 25 tsb.
No comments:
Post a Comment