Wednesday, October 11, 2017

MAKALAH PSAK NO 22 KOMBINASI BISNIS - YUSSI DEWI PARAMITA

MAKALAH PSAK NO 22 KOMBINASI BISNISYUSSI DEWI PARAMITA

MAKALAH PSAK NO 22 KOMBINASI BISNIS - YUSSI DEWI PARAMITA
Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 22 Yaitu  Kombinasi Bisnis. Materi tersebut disampaikan oleh Yussi Dewi Paramita, NPM: 14.13031.0115 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas A2 Semester 7.
Latar Belakang
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 22 mengatur tentang Kombinasi bisnis. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 22 ini dibuat untuk meningkatkan relevansi, keandalan, dan daya banding dari informasi yang disampaikan entitas pelapor dalam laporan keuangannya mengenai kombinasi bisnis dan dampaknya.Untuk mencapai tujuan tersebut, pernyataan ini mengatur prinsip dan persyaratan tentang bagaimana pihak mengakuisisi (acquirer):
a)    Mengakui dan mengukur dalam laporan keuangannya asset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang di ambil alih dan kepentingan nonpengendalian dari pihak diakuisisi (acquirer).
b)   Mengakui dan mengukur goodwill yang diperoleh dari kombinasi bisnis atau keuntungan dari pembelian dengan diskon, dan
c)    Mengatur informasi yang diungkapkan yang memungkinkan pengguna laporan keuangan mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari kombinasi bisnis.
Pernyataan ini diterapkan untuk transaksi atau peristiwa lain yang memenuhi definisi kombinasi bisnis. Entitas mengatur apakah suatu transaksi atau peristiwa lain merupakan kombinasi bisnis dengan menerapkan definisi dalam pernyataan ini yang mensyaratkan peristiwa lain tersebut sebagai akuisisi asset.
Pihak pengakuisisi dan pihak diakuisisi mungkin telah memiliki hubungan yang telah ada sebelumnya atau pengaturan lainnya sebelum negoisasi yang terpisah dari kombinasi bisnis. Dalam kedua situasi tersebut, pihak pengakuisisi mengidentifikasi setiap jumlah yang bukan merupakan bagian yang dipertukarkanoleh pihak pengakuisisi dan pihak diakuisisi dalam kombinasi bisnis, yaitu jumlah yang bukan merupakan bagian yang dipertukarkan untuk pihak diakuisisi. Pihak pengakuisisi mengakui hanya atas imbalan yang dialihkan untuk pihak diakuisisi serta asset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih yang dipertukarkan untuk pihak diakuisisi sebagai bagian dari penerapan metode akuisisi


Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download di sini makalah PSAK No 22 tsb.

No comments: