MAKALAH PSAK 25 KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI DAN KESALAHAN
WINDA NURFITASARI
Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 25 Yaitu Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi & Kesalahan. Materi tersebut disampaikan oleh Winda Nurfitasari, NPM: 14.13031.0138 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas A3 Semester 7.
LATAR
BELAKANG
1.1 Tujuan
Tujuan Pernyataan ini adalah mengatur kriteria dalam pemilihan dan
perubahan kebijakan akuntansi, bersama dengan perlakuan akuntansi dan
pengungkapan atas perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan
koreksi kesalahan. Pengungkapan yang disyaratkan untuk kebijakan akuntansi,
kecuali perubahan kebijakan akuntansi, diatur dalam PSAK 1: Penyajian Laporan
Keuangan.
1.2 Ruang Lingkup
Penerapan ini diterapkan dalam pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi,
serta pencatatan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi,
dan koreksi kesalahan periode sebelumnya. Dampak pajak dari koreksi kesalahan
periode sebelumnya dan penyesuaian retrospektif untuk perubahan kebijakan
akuntansi dicatat dan diungkapkan sesuai dengan PSAK 46: Pajak Penghasilan.
1.3 Definisi
Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini : Kebijakan Akuntansi adalah prinsip
dasar, konvensi, peraturan, dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam
penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kesalahan
periode sebelumnya adalah kelalaian untuk mencantumkan, dan kesalahan alam
mencatat, dalam laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode sebelumnya
yang timbul dari kegagalan untuk menggunakan, atau kesalahan penggunaan,
informasi andal yang :
a) Tersedia ketika penyelesaian laporan keuangan untuk
periode tersebut; dan
b) Secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan
dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Material. Kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam
mencatat pos-pos laporan keuangan adalah material jika, baik secara sendiri
maupun bersama, dapat mempengaruhi keputusan ekonomik pengguna laporan
keuangan.
Penerapan
retrospektif adalah
penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain
seolah-olah kebijakan tersebut telah ditetapkan.
Penerapan
prospektif adalah suatu
perubahan kebijakan akuntansi dan pengakuan dampak perubahan estimasi
akuntansi.
Penyajian
kembali retrospektif adalah
koreksi pengakuan, pengukuran dan
pengungkapan
jumlah unsur-unsur laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode sebelumnya
tidak pernah terjadi.
Perubahan
estimasi akuntansi
adalah penyesuaian jumlah tercatat asset atau liabilitas, atau jumlah pemakaian
periodicasset, yang berasal dari penilaian status kini dari, dan ekspektasi
manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan asset dan liabilitas.
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK)
adalah Pernyataan dan INterpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah
Ikatan Akuntan Indonesia serta pengaturan regulator pasar modal untuk entitas
yang berada di bawah pengawasannya.
Tidak
praktis.
Penerapan suatu pengaturan adalah tidak praktis ketika entitas tidak dapat
menerapkannya setelah seluruh usaha rasional dilakukan.
No comments:
Post a Comment