Wednesday, October 18, 2017

MAKALAH PSAK 25 KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI DAN KESALAHAN - WINDA NURFITASARI

MAKALAH PSAK 25 KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI DAN KESALAHAN
WINDA NURFITASARI

MAKALAH PSAK 25 KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI DAN KESALAHAN - WINDA NURFITASARI

Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 25 Yaitu  Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi & Kesalahan. Materi tersebut disampaikan oleh Winda Nurfitasari, NPM: 14.13031.0138 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas A3 Semester 7.



LATAR BELAKANG
1.1 Tujuan
Tujuan Pernyataan ini adalah mengatur kriteria dalam pemilihan dan perubahan kebijakan akuntansi, bersama dengan perlakuan akuntansi dan pengungkapan atas perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan koreksi kesalahan. Pengungkapan yang disyaratkan untuk kebijakan akuntansi, kecuali perubahan kebijakan akuntansi, diatur dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.

1.2 Ruang Lingkup
Penerapan ini diterapkan dalam pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, serta pencatatan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan koreksi kesalahan periode sebelumnya. Dampak pajak dari koreksi kesalahan periode sebelumnya dan penyesuaian retrospektif untuk perubahan kebijakan akuntansi dicatat dan diungkapkan sesuai dengan PSAK 46: Pajak Penghasilan.

1.3 Definisi
Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini : Kebijakan Akuntansi adalah prinsip dasar, konvensi, peraturan, dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kesalahan periode sebelumnya adalah kelalaian untuk mencantumkan, dan kesalahan alam mencatat, dalam laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode sebelumnya yang timbul dari kegagalan untuk menggunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang :
a)      Tersedia ketika penyelesaian laporan keuangan untuk periode tersebut; dan
b)      Secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Material. Kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos-pos laporan keuangan adalah material jika, baik secara sendiri maupun bersama, dapat mempengaruhi keputusan ekonomik pengguna laporan keuangan.
Penerapan retrospektif adalah penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah ditetapkan.
Penerapan prospektif adalah suatu perubahan kebijakan akuntansi dan pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi.
Penyajian kembali retrospektif adalah koreksi pengakuan, pengukuran dan
pengungkapan jumlah unsur-unsur laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode sebelumnya tidak pernah terjadi.
Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat asset atau liabilitas, atau jumlah pemakaian periodicasset, yang berasal dari penilaian status kini dari, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan asset dan liabilitas.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan dan INterpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia serta pengaturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.
Tidak praktis. Penerapan suatu pengaturan adalah tidak praktis ketika entitas tidak dapat menerapkannya setelah seluruh usaha rasional dilakukan.



Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download di sini makalah PSAK No 25 tsb.

No comments: