Sunday, October 15, 2017

MAKALAH PSAK NO 38 KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI - FADJAR NUR CAHYO

MAKALAH PSAK NO 38 KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI FADJAR NUR CAHYO

MAKALAH PSAK NO 38 KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI - FADJAR NUR CAHYO

Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 38 Yaitu  Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali. Materi tersebut disampaikan oleh Fadjar Nur Cahyo, NPM: 14130310005 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas C1 Semester 7.


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 38
KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 38 terdiri dari paragraf 1–21. PSAK 38 dilengkapi dengan Lampiran yang bukan merupakan bagian dari PSAK 38. Seluruh paragraf tersebut memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 38 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Dasar Kesimpulan, dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.

PENDAHULUAN
Tujuan

01. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi kombinasi bisnis entitas sepengendali.

Ruang Lingkup
02. Pernyataan ini diterapkan pada kombinasi bisnis entitas sepengendali yang memenuhi persyaratan kombinasi bisnis dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis baik untuk entitas yang menerima bisnis maupun entitas yang melepas bisnis.

03. Pernyataan ini tidak mengatur kombinasi bisnis entitas yang tidak sepengendali atau entitas yang tidak berada di bawah pengendalian yang sama. Kombinasi bisnis tersebutdiatur dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis.

Definisi
04. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Entitas anak adalah suatu entitas yang dikendalikan oleh entitas lain .

Entitas induk adalah suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak.

Entitas sepengendali adalah entitas yang secara langsung atau tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.

Kelompok usaha adalah suatu entitas induk dan seluruh entitas anaknya.

Kepentingan nonpengendali adalah ekuitas entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.

Kombinasi bisnis entitas sepengendali adalah kombinasi bisnis yang semua entitas atau bisnis yang bergabung, pada akhirnya dikendalikan oleh pihak yang sama (baik sebelum maupun sesudah kombinasi bisnis) dan pengendaliannya tidak bersifat sementara.

Pengendalian adalah kekuasaan entitas induk mengendalikan entitas anak ketika entitas induk terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari ketertlibatannya dengan entitas anak dan memiliki kemempuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaan atas entitas anak .

05. Pengertian bisnis dalam Pernyataan ini mengacu pada definisi bisnis dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis.


Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download di sini makalah PSAK No 38 tsb.

No comments: