MAKALAH PSAK NO 38 KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI FADJAR NUR CAHYO
Parenicepos: Pada sesi ini
materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 38 Yaitu Kombinasi
Bisnis Entitas Sepengendali. Materi tersebut
disampaikan oleh Fadjar Nur Cahyo, NPM: 14130310005 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri
Kelas C1 Semester 7.
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 38
KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
38 terdiri dari paragraf 1–21. PSAK 38 dilengkapi
dengan Lampiran yang bukan
merupakan bagian dari PSAK 38. Seluruh paragraf tersebut memiliki kekuatan
mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring
mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 38 harus
dibaca dalam konteks tujuan
pengaturan dan Dasar Kesimpulan, dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
Kesalahan memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak
wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
PENDAHULUAN
Tujuan
01. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi kombinasi bisnis entitas sepengendali.
Ruang Lingkup
02. Pernyataan ini diterapkan pada
kombinasi bisnis entitas sepengendali yang memenuhi persyaratan kombinasi
bisnis dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis
baik untuk entitas yang menerima bisnis maupun entitas yang melepas bisnis.
03. Pernyataan ini tidak mengatur
kombinasi bisnis entitas yang tidak sepengendali atau
entitas yang tidak berada di bawah pengendalian yang sama. Kombinasi bisnis
tersebutdiatur dalam
PSAK 22: Kombinasi Bisnis.
Definisi
04. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Entitas anak adalah suatu entitas yang dikendalikan oleh entitas lain
.
Entitas induk adalah suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih
entitas anak.
Entitas sepengendali adalah entitas yang secara langsung atau
tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.
Kelompok usaha adalah suatu entitas induk dan seluruh entitas anaknya.
Kepentingan nonpengendali adalah ekuitas entitas anak yang tidak
dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.
Kombinasi bisnis entitas sepengendali adalah kombinasi bisnis yang semua
entitas atau bisnis yang bergabung, pada akhirnya dikendalikan oleh pihak yang
sama (baik sebelum maupun sesudah kombinasi bisnis) dan pengendaliannya tidak
bersifat sementara.
Pengendalian adalah kekuasaan entitas induk mengendalikan entitas
anak ketika entitas induk terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel
dari ketertlibatannya dengan entitas anak dan memiliki kemempuan untuk
mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaan
atas entitas anak .
05. Pengertian bisnis dalam Pernyataan
ini mengacu pada definisi bisnis dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis.
No comments:
Post a Comment