Wednesday, October 18, 2017

MAKALAH PSAK NO 38 - KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI - MUHAMAD ABDUL ROKIM

MAKALAH PSAK NO 38 - KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI
MUHAMAD ABDUL ROKIM

MAKALAH PSAK NO 38 - KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI - MUHAMAD ABDUL ROKIM


Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 38 Yaitu  Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali. Materi tersebut disampaikan oleh Muhamad Abdul Rokim, NPM: 14.13031.0221 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas C2 Semester 7.

 LATAR BELAKANG

1.1 Tujuan
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi kombinasi bisnis entitas sepengendali

1.2 Ruang Lingkup
Pernyataan ini diterapkan pada kombinasi bisnis entitas sepengendali yang memenuhi persyaratan kombinasi bisnis dalam PSAK 22 : Kombinasi Bisnis baik untuk entitas yang menerima bisnis maupun entitas yang melepas bisnis
Pernyataan ini tidak mengatur kombinasi bisnis entitas yang tidak sepengendali atau entitas yang tidak berada di bawah pengendalian yang sama. Kombinasi bisnis tersebut diatur dalam PSAK 22 : Kombinasi Bisnis.

1.3 Definisi
Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini :
Entitas anak adalah suatu entias yang dikendalikan oleh entitas lain.
Entitas Induk adalah suatu entitas yang mengendalikan satu atau lebih entitas
Entitas Sepengendali adalah entitas yang secara langsung atau tidak langsung ( melalui satu atau lebih perantara ), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.

Kelompok usaha adalah entitas induk dan entitas anaknya
Kepentingan nonsepengendali adalah ekuitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.

Kombinasi bisnis entitas sepengendali adalah kombinasi bisnis yang seluruh entitas atau bisnis yang bergabung, pada akhirnya dikendalikan oleh pihak yang sama ( baik sebelum maupun sesudah kombinasi bisnis ) dan pengendaliannya tidak bersifat sementara.

Pengendalian adalah entitas induk mengendalikan entitas anak ketika entitas induk terekspos atau memiliki hak atau imbal hasil variable dari keterlibatannya dengan entitas anak dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atau entitas anak.
Pengertian bisnis dalam Pernyataan ini mengacu pada definisi bisnis dalam PSAK 22 : Kombinasi Bisnis


Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download di sini makalah PSAK No 38 tsb.

No comments: