BUKU PRAKTIKUM AUDITING - PRODI AKUNTANSI UNISKA KEDIRI
PRAKTIKUM AUDITING PRODI AKUNTANSI UNISKA KEDIRI |
SILAHKAN DOWNLOAD BUKU PRAKTIKUM AUDITING PRODI AKUNTANSI UNISKA KEDIRI
KONTRAK PERKULIAHAN
Mata
Kuliah
|
:
|
PRAKTIKUM AUDITING
|
Program
Studi
|
:
|
Akuntansi
|
Kode
Mata Kuliah
|
:
|
MPBC02706
|
Bobot
SKS
|
:
|
3 SKS
|
Semester
|
:
|
VII (Tujuh)
|
Alokasi
Waktu
|
:
|
3x50
|
Pertemuan
Ke
|
:
|
1
|
Dosen
Pembina
|
:
|
-
Agus Athori, SE., MM
|
1. Manfaat Mata Kuliah
Manfaat yang diperoleh setelah menempuh mata
kuliah ini, mahasiswa dapat
mengerjakan tugas praktikum auditing.
2. Deskripsi Mata Kuliah
Ruang lingkup mata kuliah Praktikum
Auditing ini yaitu mengerjakan tugas tentang materi-materi yang ada di dalam
buku modul Praktikum Auditing.
3. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mampu mengerjakan tugas yang
sudah disediakan didalam Modul Praktikum Auditing.
4. Strategi Pembelajaran
Perkuliahan dilaksanakan dengan tatap muka, kelompok,
diskusi, mengerjakan tugas dan pemecahan masalah, . Materi kuliah dan bahan bacaan wajib
diinformasikan pada awal perkuliahan. Untuk menambah pemahaman materi kuliah.
5. Materi Pokok
Keterangan : Buku Modul Praktikum Auditing Bisa di Download dengan Mengklik Masing-Masing Judul Materi :
loading...
6. Bahan Bacaan
1. MODUL
BUKU PRAKTIKUM AUDITING, Penulis Fauziyah, SE., MSi. dan Nur Rahmanti Ratih,
SE., MM.
7. Kriteria dan Standar Penilaian
NO
|
KOMPONEN PENILAIAN
|
BOBOT (%)
|
1
|
Presensi
|
10
|
2
|
Tugas
|
20
|
3
|
Ujian Tengah Semester
|
30
|
4
|
Ujian Akhir Semester
|
40
|
JUMLAH
|
100%
|
8. Tata Tertib Siswa dan Dosen
- Memakai
Pakaian yang Sopan dan Rapi
- Mahasiswa tidak diperkenankan memakai
sandal waktu mengikuti perkuliahan, kecuali alasan tertentu (sakit, habis
kecelakaan)
- Keterlambatan masuk di kelas hanya
diijinkan maksimal 15 menit dari jadwal. Lewat dari batas tersebut
mahasiswa boleh masuk tapi tidak diperkenankan untuk absensi.
- Tidak diperkenankan melakukan
keributan di kelas dalam bentuk apapun selama perkuliahan berlangsung,
kecuali pada saat diskusi.
- Mahasiswa wajb hadir minimal 75% dari
tatap muka
- Tidak ada ujian susulan untuk UTS dan UAS, kecuali dengan alasan jelas.
7. Lain-lain
Apabila ada
hal-hal yang diluar kesepakatan ini untuk perlu disepakati, dapat dibicarakan
secara teknis pada saat setiap acara perkuliahan. Apabila ada perubahan isi
kontrak perkuliahan, aka nada pemberitahuan terlebih dahulu.
Kontrak perkuliahan ini dapat
dilaksanakan, mulai dari disampaikan kesepakatan ini.
Kediri, 10 September 2017
Dosen Pengampu
Agus Athori, SE.,MM
No comments:
Post a Comment