MAKALAH PSAK NO 23 : PROPERTI INVESTASI
Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 13 Yaitu Properti Investasi. Materi tersebut disampaikan oleh Herlena, NPM 14130310240 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas C1 Semester 7.Latar Belakang
Di dunia ini segala sesuatu pasti ada yang
namanya tata tertibnya atau bisa disebut dengan peraturannya. Begitupun juga
dalam hal properti, ada peraturan-peraturan yang dirancang khusus untuk
membahas terkait masalah semua hal pada properti. Begitun juga dalam melakukan
sebuah investasi properti, ada patokan atau peraturan atau pakemnya ketika
menjalankan sebuah investasi properti. Dengan adanya hal tersebut diharapkan
terjadi kesinambungan antara berbagai pihak yang terlibat didalam maupun diluar
investasi properti.
Bisa dikatakan kalau PSAK No 13 merupakan kitab sucinya para pelaku properti.
Karena disitu sangat lengkap dibahas tentang segala sesuatu yang terkait masalah
properti. Begitupun juga terkait masalah apa itu yang namanya properti
investasi. Properti investasi menurut PSAK 13 adalah sebuah tanah ataupun
bangunan atau bagian-bagian dari sebuah bangunan yang ada pemiliknya namun kepemilikan
tersebut melalui sewa pembiayaan dan dipergunakan untuk mendapatkan sebuah
income. Tetapi properti tersebut tidak dijadikan atau digunakan adalah hal
produksi ataupun penyediaan barang dan jasa atau dipergunakan untuk hal sejenis
lainnya. Selain itu juga properti tersebut bukan untuk diperdagangkan
sehari-hari.
Maka dari itu bisa disimpulkan bahwa
sama-sama melakukan bisnis dalam hal properti namun kalau menurut PSAK 13 ada
yang namanya investasi properti dan ada yang disebut juga dengan bukan investasi
properti. Maka dari itu untuk lebih memahamkan lagi mengenai properti investasi
menurut PSAK 13 maka akan digolongkan mana yang termasuk properti investasi dan
mana yang bukan properti investasi.
No comments:
Post a Comment