PSAK NO 7 REVISI 2015 "PIHAK-PIHAK BERELASI" -
WAHYU FITRIATUS SHOLIKAH
Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas
tentang PSAK No. 7 Yaitu Pihak-Pihak Berelasi.
Materi tersebut disampaikan oleh Wahyu Fitrotus Sholikhah, NPM: 14130310030 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri
Kelas C2 Semester 7.
Pihak – pihak yang
Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan
istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak
lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil
keputusan keuangan dan operasional. Transaksi antara Pihak – pihak yang
Mempunyai Hubungan Istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban
antara pihak – pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan
apakah suatu harga diperhitungkan Pengendalian adalah kepemilikan langsung
melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu
perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan
kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan
berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
Pihak – pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan
gejala normal dalam perniagaan dan usaha. Misalnya, perusahaan seringkali
melaksanakan kegiatannya secara terpisah-pisah melalui anak perusahaan dan atau
perusahaan afiliasi, memperoleh kepentingan dalam perusahaan lain – untuk
tujuan investasi atau untuk alasan perniagaan dalam proporsi yang cukup untuk
mengendalikan atau melaksanakan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan
keputusan keuangan dan operasi perusahaan penerima investasi (investee). Posisi
keuangan dan hasil usaha dari suatu perusahaan dapat terpengaruh oleh hubungan
istimewa dengan suatu pihak walaupun tidak terjadi sesuatu transaksi dengan pihak
tersebut. Suatu hubungan istimewa dapat mempengaruhi transaksi perusahaan
pelapor dengan pihak lain.
Sebagai contoh, suatu anak perusahaan
dapat mengakhiri hubungan dengan suatu mitra dagangnya karena induk perusahaan
telah mengakuisisi suatu perusahaan lain yang berusaha dalam bidang perdagangan
yang sama dengan mitra dagang terdahulu. Di samping itu, suatu tindakan dapat
tertunda karena pengaruh yang signifikan dari pihak lain. Sebagai contoh, suatu
anak perusahaan dapat di instruksikan oleh induknya untuk tidak ikut serta dalam
riset dan pengembangan.
Pengakuan akuntansi suatu pengalihan sumber daya secara
normal didasarkan pada suatu harga yang disepakati pihak yang bersangkutan.
Harga yang berlaku antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa adalah
harga pertukaran antara pihak yang independen (arm’s length price).
Lebih Lengkap Silahkan Download, Klik PSAK NO 7 "PIHAK-PIHAK BERELASI"
No comments:
Post a Comment