Friday, September 29, 2017

MAKALAH PSAK NO 7 REVISI 2015 "PIHAK-PIHAK BERELASI" - WAHYU FITRIATUS SHOLIKHAH

PSAK NO 7 REVISI 2015 "PIHAK-PIHAK BERELASI" - 

WAHYU FITRIATUS SHOLIKAH


PSAK NO 7 REVISI 2015 "PIHAK-PIHAK BERELASI" - WAHYU FITRIATUS SHOLIKAH
Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 7 Yaitu Pihak-Pihak Berelasi. Materi tersebut disampaikan oleh Wahyu Fitrotus Sholikhah, NPM: 14130310030 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas C2 Semester 7.

Pihak – pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. Transaksi antara Pihak – pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak – pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.


Pihak – pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan gejala normal dalam perniagaan dan usaha. Misalnya, perusahaan seringkali melaksanakan kegiatannya secara terpisah-pisah melalui anak perusahaan dan atau perusahaan afiliasi, memperoleh kepentingan dalam perusahaan lain – untuk tujuan investasi atau untuk alasan perniagaan dalam proporsi yang cukup untuk mengendalikan atau melaksanakan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasi perusahaan penerima investasi (investee). Posisi keuangan dan hasil usaha dari suatu perusahaan dapat terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan suatu pihak walaupun tidak terjadi sesuatu transaksi dengan pihak tersebut. Suatu hubungan istimewa dapat mempengaruhi transaksi perusahaan pelapor dengan pihak lain.


Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat mengakhiri hubungan dengan suatu mitra dagangnya karena induk perusahaan telah mengakuisisi suatu perusahaan lain yang berusaha dalam bidang perdagangan yang sama dengan mitra dagang terdahulu. Di samping itu, suatu tindakan dapat tertunda karena pengaruh yang signifikan dari pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat di instruksikan oleh induknya untuk tidak ikut serta dalam riset dan pengembangan. 

Pengakuan akuntansi suatu pengalihan sumber daya secara normal didasarkan pada suatu harga yang disepakati pihak yang bersangkutan. Harga yang berlaku antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa adalah harga pertukaran antara pihak yang independen (arm’s length price).

Lebih Lengkap Silahkan Download, Klik PSAK NO 7 "PIHAK-PIHAK BERELASI"

No comments: