PSAK NO 3 "LAPORAN KEUANGAN INTERIM" REVISI 2015
BY TANTI ROATUN MAGHFIROH
Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas
tentang PSAK No. 3 Yaitu Laporan Keuangan Interim.
Materi tersebut disampaikan oleh TANTI ROATUN MAGFIROH, NPM: 14130310248 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas A1
Semester 7.
A.
Tujuan
Pernyataan
ini adalah menentukan isi minimum laporan keuangan interim serta prinsip
pengakuan dan pengukuran dalam laporan keuangan lengkap atau ringkas untuk periode interim. Pelaporan
keuangan inteim yang tepat waktu handal
meningkatkan
kemampuan investor, kreditor dan pihak lain untuk memahami kapasitas entitas
menghasilkan laba dan
arus kas serta keadaan likuiditas keuangannya.
B.
Ruang
Lingkup
Pernyataan
ini tidak mengatur
entitas mana yang disyaratkan untuk menerbitkan laporan keuangan interim,
seberapa lama setelah akhir periode interim.akan tetapi, pemerintah regulator pasar modal dan bursa
efek sering kali mensyaratkan entitas yang efek utang atau efek ekuitasnya
diperdagangkan di bursa efek untuk menerbitkan laporan keuangan interim.
Setiap
laporan keuangan , baik tahunan maupun interim dievaluasi kepatuhannya terhadap SAK. Fakta bahwa
entitas mungkin tidak menyediakan laporan keuangan interim selama tahun buku
tertentu atau menyediakan laporan keuangan interim yang tidak sesuai dengan
pernyataan ini , tidak dengan sendirinya berarti laporan keuangan tahunan tidak sesuai
dengan SAK jika memang laporan keuangan tahunan tersrbut mematuhi SAK.
Jika laporan keuangan
interim dideskripsikan sesuai dengan SAK, maka laporan keuangan interim harus
sesuai dengan seluruh persyaratan dalam pernyataan ini. Paragraph 19
mensyaratkan pengungkapan tertentu atas hal tersebut.
Lebih Lengkap, Silahkan Download, Klik PSAK NO 3 "Laporan Keuangan Interim"
No comments:
Post a Comment