MAKALAH PSAK 24 IMBALAN KERJA REVISI 2015
SEKAR RAHMAWATI
Parenicepos: Pada
sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK
No. 24 Yaitu Imbalan Kerja. Materi tersebut disampaikan oleh Sekar Rahmawati, NPM: 14.13031.0119 Mahasiswa
Akuntansi Uniska Kediri Kelas A4 Semester 7.
Latar Belakang
Undang-undang
ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 tahun 2003 mengatur secara umum mengenai
tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat
panjang sampai dengan imbalan pemutusan hubungan kerja (PHK). Imbalan-imbalan
di UUK tersebut dapat diukur lebih lanjut di peraturan perusahaan (PP) atau di
perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja dan tentu saja
merujuk kepada ketentuan di UUK.
Dengan
berlakunya UUK ini mengakibatkan perusahaan akan dibebani dengan jumlah
pembayaran pesangon yang tinggi terutama
untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan ribuan orang. Oleh karena itu,
untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya cash flow perusahaan akibat dari
ketentuan dalam UU no 13 tahun 2003
tersebut, maka PSAK No 24 mengaharuskan perusahaan untuk membukukan percadangan
atas kewajiban pembayaran pesangon/ imbalan kerja dalam laporan keuangannya.
Pernyataan
ini mengharuskan pemberi kerja untuk mengakui liabilitas, jika pekerja telah
memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan
dimasa depan dan beban, jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan
dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
Lebih lengkap silahkan didownload makalah PSAK No. 24 di Download
No comments:
Post a Comment