Wednesday, October 4, 2017

MAKALAH PSAK 24 IMBALAN KERJA REVISI 2015- SEKAR RAHMAWATI

MAKALAH PSAK 24 IMBALAN KERJA REVISI 2015

SEKAR RAHMAWATI

MAKALAH PSAK 24 IMBALAN KERJA REVISI 2015- SEKAR RAHMAWATI

Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 24 Yaitu  Imbalan Kerja. Materi tersebut disampaikan oleh Sekar Rahmawati, NPM: 14.13031.0119 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas A4 Semester 7.


Latar Belakang
Undang-undang ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan pemutusan hubungan kerja (PHK). Imbalan-imbalan di UUK tersebut dapat diukur lebih lanjut di peraturan perusahaan (PP) atau di perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja dan tentu saja merujuk kepada ketentuan di UUK.

Dengan berlakunya UUK ini mengakibatkan perusahaan akan dibebani dengan jumlah pembayaran pesangon  yang tinggi terutama untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan ribuan orang. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya cash flow perusahaan akibat dari ketentuan  dalam UU no 13 tahun 2003 tersebut, maka PSAK No 24 mengaharuskan perusahaan untuk membukukan percadangan atas kewajiban pembayaran pesangon/ imbalan kerja dalam laporan keuangannya.


Pernyataan ini mengharuskan pemberi kerja untuk mengakui liabilitas, jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan dimasa depan dan beban, jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja. 

Lebih lengkap silahkan didownload makalah PSAK No. 24 di Download

No comments: