Makalah PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya Ismadina Binti Rosulli
Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 18 Yaitu Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya. Materi tersebut disampaikan oleh Ismadina Binti Rosulli, NPM: 14.13031.0013 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas A4 Semester 7.
Latar Belakang
Perkembangan pada era ini, pekerjaan
merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang. Dimana bekerja merupakan
sarana untuk mendapatkan penghasilan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup yang
semakin banyak. Hal- hal yang berhubungan dengan kebutuhan tidak akan berhenti
meski individu tersebut sudah tidak lagi produktif bekerja. Kebutuhan yang
tercukupi merupakan suatu bentuk dari kesejahteraan yang didambakan oleh setiap
orang. Terutama ketika memasuki hari tua dengan tenang tanpa harus memikirkan
lagi urusan pekerjaan, maka dibutuhkan suatu jaminan.
Jaminan kesejahteraan adalah hal
terpenting bagi setiap orang yang bekerja. Untuk itu, setiap pekerja berusaha
melakukan kewajiban kerja dengan sebaik-baiknya. Namun dengan berusaha
sebaik-baiknya dalam bekerja tidaklah cukup tanpa adanya penyisihan pendapatan
selama masa aktif bekerja dimana harapan untuk menikmati kesejahteraan di hari
tua setelah pensiun sulit untuk terwujud. Mengingat hal tersebut, saat ini
dalam masyarakat telah mengenal istilah imbalan pascakerja yang sehari-hari
disebut dengan “program pensiun”, “Tunjangan Hari Tua (THT)” atau “program
manfaat purnakarya”.
Adanya program manfaat purnakarya memungkinkan
terbentuknya suatu akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara
kesinambungan penghasilan peserta program manfaat purnakarya. Keyakinan akan
adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan ketentraman kerja sehingga akan
meningkatkan motivasi kerja. Selain itu, loyalitas terhadap perusahaan juga
akan meningkat.
Program manfaat purnakarya di
Indonesia tergolong sebagai program lama, buktinya peraturan yang mengatur
tentang program manfaat purnakarya sudah beberapa kali diperbarui. Awalnya
program manfaat purnakarya diatur dalam PSAK 18 yaitu tentang Akuntansi Dana
Pensiun yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994, lalu direvisi dan
disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 22 Oktober 2010
menjadi Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya.
Lebih lengkap, silahkan download Makalah PSAK No 18 di Download
No comments:
Post a Comment