MAKALAH PSAK 24 - IMBALAN KERJA
RIZA UMAMI
Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 24 Yaitu Imbalan Kerja. Materi tersebut disampaikan oleh Riza Umami, NPM: 14.13031.0079 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas A2 Semester 7.
1.1 LATAR
BELAKANG
Imbalan kerja
adalah Undang-Undang Ketenaga Kerjaan
(UUK) Nomor 13 Tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tatacara pembelian
imbalan-imbalan diperusahaan mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan
imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PSAK 24 ini memiliki kekuatan untuk
yang sama. PSAK 24 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan kerangka
dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
1.2 TUJUAN
Bertujuan untuk mengatur akuntansi akuntansi dan
pengungkapan imbalan kerja. Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk mengakui:
a.
Liabilitas
ketika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja
yang akan dibayarkan dimasa depan.
b.
Beban
ketika entitas menikmati manfaat ekonomi yang dihasilkan dari jasa yang
diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
loading...
1.3 RUANG
LINGKUP
1.
Diterapkan
oleh pemberi kerja untuk akuntansi seluruh imbalan kerja, kecuali hal-hal yang
telah diatur dalam PSAK 53.
2.
Tidak
mengatur pelaporan oleh program imbalan kerja.
3.
Diterapkan
untuk seluruh imbalan kerja.
4.
Imblan
kerja mencangkup : imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja, imbalan
kerja jangka panjang, pesangon.
No comments:
Post a Comment