Wednesday, October 11, 2017

MAKALAH PSAK 24 - IMBALAN KERJA - RIZA UMAMI

MAKALAH PSAK 24 - IMBALAN KERJA
RIZA UMAMI

MAKALAH PSAK 24 - IMBALAN KERJA - RIZA UMAMI


Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 24 Yaitu  Imbalan Kerja. Materi tersebut disampaikan oleh Riza Umami, NPM: 14.13031.0079 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas A2 Semester 7.


1.1  LATAR BELAKANG
Imbalan kerja adalah  Undang-Undang Ketenaga Kerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tatacara pembelian imbalan-imbalan diperusahaan mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PSAK 24 ini memiliki kekuatan untuk yang sama. PSAK 24 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

1.2  TUJUAN
Bertujuan untuk mengatur akuntansi akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja. Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk mengakui:
a.       Liabilitas ketika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan dimasa depan.
b.      Beban ketika entitas menikmati manfaat ekonomi yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.

loading...
1.3  RUANG LINGKUP
1.      Diterapkan oleh pemberi kerja untuk akuntansi seluruh imbalan kerja, kecuali hal-hal yang telah diatur dalam PSAK 53.
2.      Tidak mengatur pelaporan oleh program imbalan kerja.
3.      Diterapkan untuk seluruh imbalan kerja.
4.      Imblan kerja mencangkup : imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja, imbalan kerja jangka panjang, pesangon.



Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download di sini makalah PSAK No 24 tsb.

No comments: