MAKALAH PSAK 34 - KONTRAK KONSTRUKSI SETYAJI SASONGKO
Parenicepos: Pada sesi ini
materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 34 Yaitu Kontrak Konstruksi. Materi tersebut disampaikan oleh Setyaji
Sasongko, NPM: 14.13031.0134 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri
Kelas C2 Semester 7.
Latar Belakang
Sepintas jenis usaha kontrak konstruksi tidak jauh berbeda dengan
aktivitas usaha lainnya, sama-sama ada biaya, ada pendapatan lalu laba atau rugi.
Namun jika sudah masuk ke dalamnya, tentunya terdapat perbedaan untuk
menentukan perlakuan akuntansi apa yang paling pas untuk usaha kontrak
konstruksi ini. Bagaimana pendapatan dan biaya diperlakukan dalam usaha kontrak
konstruksi tentunya berbeda dengan perlakuan pendapatan dan biaya pada usaha
lainnya.
Perbedaan tersebut terjadi karena aktivitas yang dilakukan pada kontrak
konstruksi memang sangat berbeda dibandingkan jenis usaha lain. Terutama
sekali, tanggal saat aktivitas kontrak mulai dilakukan dan tanggal saat
aktivitas tersebut diselesaikan biasanya jatuh pada periode akuntansi yang
berlainan.
Standar akuntansi telah ditetapkan atas perlakuan akuntansi untuk usaha
kontrak konstruksi, maka dalam menangani hal-hal akuntansi yang berkaitan
dengan kontrak konstruksi, akuntan harus berpedoman kepada standar yang telah
ditetapkan.
Oleh karena itu pemahaman atas perlakuan akuntansi kontrak konstruksi yang
sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, khususnya Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 34 mengenai Kontrak Konstruksi diperlukan.
Lebih lengkap, silahkan download makalahnya disini : Download
No comments:
Post a Comment