Makalah PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
Ayu Ningrum Anggraini
Parenicepos: Pada sesi ini
materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 18 Yaitu Akuntansi dan Pelaporan Manfaat Program Purnakarya. Materi tersebut disampaikan oleh Ayu Ningrum Anggraini, NPM: 14.13031.0245 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri
Kelas A4 Semester 7.Latar Belakang
Ruang Lingkup
Pernyataan ini diterapkan dalam laporan keuangan program
manfaat purnakarya pada saat penyusunan laporan keuangan.
Program manfaat purnakarya kadang dikenal dalam berbagai
istilah, seperti: program pensiun, tunjangan hari tua, program purnabakti, dan
program purnakarya.
Pernyataan ini mengatur akuntansi dan pelaporan program
manfaat purnakarya untuk semua peserta sebagai suatu kelompok. Pernyataan ini
tidak mengatur pelaporan peserta secara individual tentang hak manfaat
purnakaryanya.
Program manfaat purnakarya dapat berupa program iuran
pasti atau program manfaat pasti. Dalam hal program manfaat purnakarya
diselenggarakan sebagai dana program terpisah, maka program ini harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program manfaat purnakarya dengan aset yang
diinvestasikan pada perusahaan asuransi tunduk pada perlakuan akuntansi dan
persyaratan pendanaan yang sama seperti halnya perjanjian investasi
swasta.
Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan
karyawan dalam bentuk lain, misalnya kewajiban pemberian pesangon, perjanjian
kompensasi yang ditangguhkan, tunjangan cuti jangka panjang, pensiun dini
tertentu atau program pemutusan kontrak kerja, tunjangan kesehatan dan
kesejahteraan, atau program bonus. Jaminan sosial pemerintah juga di luar
lingkup Pernyataan ini.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download
di sini makalah PSAK No 18 tsb.
No comments:
Post a Comment