Sunday, October 29, 2017

MAKALAH PSAK NO 36 - AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI JIWA - IRFAN NOVA PRASONY

MAKALAH PSAK NO 36 - AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI JIWA 
IRFAN NOVA PRASONY

MAKALAH PSAK NO 36 - AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI JIWA - IRFAN NOVA PRASONY

Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 36 Yaitu  Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa. Materi tersebut disampaikan oleh Irfan Nova Prasony, NPM: 14.13031.0044 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas A1 Semester 7.

BAB I
PENDAHULUAN

AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI JIWA

Asuransi adalah suatu sistem yang diterapkan untuk meminimalisir resiko kerugian secara finansial dengan menyalurkan resikonya pada suatu pihak lain. Dalam proses pembelian asuransi diperlukan adanya insurable interest.

Insurable interest dapat didefinisikan sebagai suatu kepentingan yang melekat atas seseorang yang dipertanggungkan dalam suatu asuransi jiwa sehingga jika orang yang dipertanggungkan tersebut mengalami hal yang tidak terduga atau meninggal dunia, maka pihak yang berkepentingan (dalam hal ini adalah pihak yang dirugikan dengan meninggalnya orang tersebut) akan menerima sejumlah ganti rugi yang cukup untuk digunakan sebagai kompensasi.

Di negara – negara maju seperti Amerika dan berbagai negara di belahan Eropa, mayoritas penduduknya sudah memiliki kesadaran akan pentingnya peranan asuransi sehingga tanpa harus ditawari pun mereka akan mencari sendiri produk asuransi yang cocok bagi mereka. Sebaliknya, di negara – negara berkembang seperti Indonesia, kesadaran orang mengenai pentingnya asuransi belum terlalu diutamakan.

            Contoh pihak yang memiliki insurable interest adalah sebagai berikut:
·         Orang Tua dan Anak. Kedua belah pihak memiliki insurable interest karena adanya hubungan darah.
·         Suami dan Istri. Keduanya memiliki insurable interest karena mereka berdua terikat dalam suatu hubungan pernikahan yang sah menurut hukum yang berlaku.

Keyman of Company adalah orang – orang yang berperan sangat penting dalam suatu perusahaan yang bila sampai orang tersebut meninggal dunia, maka perusahaan akan menderita kerugian yang cukup besar. Dalam hal ini pihak yang memiliki insurable interest adalah perusahaan tempat keyman of company bekerja.Orang yang membeli asuransi entah itu asuransi jiwa, asuransi kesehatan atau produk asuransi lainnya diharuskan membayar sejumlah dana tiap bulannya yang disebut sebagai premi bulanan.

Sebagian orang menganggap bahwa membayar premi sama dengan membuang uang dengan sia-sia karena tidak terlihat manfaatnya secara nyata. Sebenarnya anggapan itu salah total karena sebenarnya manfaat uang pertanggungan yang akan diterima jauh lebih besar daripada jumlah premi yang dibayarkan.

            Dengan membayar premi bulanan, ada sejumlah manfaat yang dapat kita diterima, yaitu:
·         Kepastian bahwa nilai tunai investasi polis kita akan terus bertambah dari waktu ke waktu.
·         Jaminan finansial di masa depan karena perencanaan keuangan anda sudah dimulai dari sekarang.
·       Perlindungan terhadap segala jenis resiko yang mungkin terjadi selama masa perencanaan keuangan selama pembayaran asuransi terus berjalan tepat waktu.

Satu hal perlu diingat adalah keterlambatan dalam melakukan pembayaran premi dapat menyebabkan ditolaknya pengajuan klaim. Usahakanlah untuk selalu melakukan pembayaran premi tepat pada waktunya agar anda tetap terlindung dari segala resiko yang tidak terduga.


Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download di sini makalah PSAK No 36 tsb.

No comments: