MAKALAH PSAK NO 36 - AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI JIWA
IRFAN NOVA PRASONY
Parenicepos: Pada sesi ini
materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 36 Yaitu Akuntansi
Kontrak Asuransi Jiwa. Materi tersebut
disampaikan oleh Irfan Nova Prasony, NPM: 14.13031.0044 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri
Kelas A1 Semester 7.
BAB I
PENDAHULUAN
AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI JIWA
Asuransi adalah suatu sistem yang diterapkan untuk
meminimalisir resiko kerugian secara finansial dengan menyalurkan resikonya
pada suatu pihak lain. Dalam proses pembelian asuransi diperlukan adanya insurable
interest.
Insurable interest dapat didefinisikan sebagai suatu
kepentingan yang melekat atas seseorang yang dipertanggungkan dalam suatu
asuransi jiwa sehingga jika orang yang dipertanggungkan tersebut mengalami hal
yang tidak terduga atau meninggal dunia, maka pihak yang berkepentingan (dalam
hal ini adalah pihak yang dirugikan dengan meninggalnya orang tersebut) akan
menerima sejumlah ganti rugi yang cukup untuk digunakan sebagai kompensasi.
Di negara – negara maju seperti Amerika dan berbagai negara
di belahan Eropa, mayoritas penduduknya sudah memiliki kesadaran akan
pentingnya peranan asuransi sehingga tanpa harus ditawari pun mereka akan
mencari sendiri produk asuransi yang cocok bagi mereka. Sebaliknya, di negara –
negara berkembang seperti Indonesia, kesadaran orang mengenai pentingnya
asuransi belum terlalu diutamakan.
Contoh
pihak yang memiliki insurable interest adalah sebagai berikut:
·
Orang
Tua dan Anak. Kedua belah pihak memiliki insurable interest karena adanya
hubungan darah.
·
Suami
dan Istri. Keduanya memiliki insurable interest karena mereka berdua terikat
dalam suatu hubungan pernikahan yang sah menurut hukum yang berlaku.
Keyman of Company adalah orang – orang yang berperan
sangat penting dalam suatu perusahaan yang bila sampai orang tersebut meninggal
dunia, maka perusahaan akan menderita kerugian yang cukup besar. Dalam hal ini
pihak yang memiliki insurable interest adalah perusahaan tempat keyman of
company bekerja.Orang yang membeli asuransi entah itu asuransi jiwa, asuransi kesehatan
atau produk asuransi lainnya diharuskan membayar sejumlah dana tiap bulannya
yang disebut sebagai premi bulanan.
Sebagian orang menganggap bahwa membayar premi sama
dengan membuang uang dengan sia-sia karena tidak terlihat manfaatnya secara
nyata. Sebenarnya anggapan itu salah total karena sebenarnya manfaat uang
pertanggungan yang akan diterima jauh lebih besar daripada jumlah premi yang
dibayarkan.
Dengan
membayar premi bulanan, ada sejumlah manfaat yang dapat kita diterima, yaitu:
·
Kepastian
bahwa nilai tunai investasi polis kita akan terus bertambah dari waktu ke
waktu.
·
Jaminan
finansial di masa depan karena perencanaan keuangan anda sudah dimulai dari
sekarang.
· Perlindungan
terhadap segala jenis resiko yang mungkin terjadi selama masa perencanaan
keuangan selama pembayaran asuransi terus berjalan tepat waktu.
Satu hal perlu diingat adalah keterlambatan dalam
melakukan pembayaran premi dapat menyebabkan ditolaknya pengajuan klaim.
Usahakanlah untuk selalu melakukan pembayaran premi tepat pada waktunya agar
anda tetap terlindung dari segala resiko yang tidak terduga.
No comments:
Post a Comment