MAKALAH PSAK NO 36 AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI JIWA
RETNA PUSPITASARI
Parenicepos: Pada sesi ini
materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 36 Yaitu Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa. Materi tersebut disampaikan oleh Retna Puspitasari, NPM: 14.13031.0112 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri
Kelas A2 Semester 7.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Asuransi merupakan salah satu lembaga yang memiliki
peranan penting di Indonesia, karena kegiatannya berperan dalam perlindungan
resiko, menghimpun dana masyarakat dari penerimaan premi.
Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang
yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang
ditentukan dalam perjanjian. Orang yang berkepentingan dapat mengadakan
asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan
jiwanya.
Asuransi jiwa memiliki fungsi akumulasi (tabungan) dimana
sebagian premi yang telah dibayarkan untuk asuransi jiwa oleh tertanggung
merupakan suatu akumulasi pembayaran yang pada akhirnya akan merupakan dana
investasi yang akan diserahkan oleh pihak penanggung kepada pihak tertanggung,
sehingga peranan ganda asuransi jiwa adalah perlindungan dan investasi atau
tabungan. Investasi ini jumlahnya besar, sehingga dapat mempercepat lajunya
pertumbuhan ekonomi, dan sosial seluruh masyarakat.
1.2.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang penulis temukan, yaitu :
1.
Apa isi seluruh PSAK 36 mengenai Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa?
2. Bagaimana cara pengungkapan dan pengukuran Akuntansi
Kontrak Asuransi Jiwa?
3. Berapa ketentuan tanggal efektif dan ketentuan transisi
dalam Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa ?
1.3. Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini, yaitu :
1. Untuk mengetahui seluruh isi dari PSAK 36 mengenai
Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa.
2. Untuk mengetahui cara pengungkapan dan pengkuran
Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa.
3. Untuk mengetahui ketentuan tanggal efektif dan
ketentuan transisi dalam Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
No comments:
Post a Comment