Sunday, October 29, 2017

MAKALAH PSAK NO 36 AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI JIWA - RETNA PUSPITASARI

MAKALAH PSAK NO 36 AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI JIWA
RETNA PUSPITASARI

MAKALAH PSAK NO 36 AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI JIWA - RETNA PUSPITASARI

Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 36 Yaitu  Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa. Materi tersebut disampaikan oleh Retna Puspitasari, NPM: 14.13031.0112 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas A2 Semester 7.

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Asuransi merupakan salah satu lembaga yang memiliki peranan penting di Indonesia, karena kegiatannya berperan dalam perlindungan resiko, menghimpun dana masyarakat dari penerimaan premi.

Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.

Asuransi jiwa memiliki fungsi akumulasi (tabungan) dimana sebagian premi yang telah dibayarkan untuk asuransi jiwa oleh tertanggung merupakan suatu akumulasi pembayaran yang pada akhirnya akan merupakan dana investasi yang akan diserahkan oleh pihak penanggung kepada pihak tertanggung, sehingga peranan ganda asuransi jiwa adalah perlindungan dan investasi atau tabungan. Investasi ini jumlahnya besar, sehingga dapat mempercepat lajunya pertumbuhan ekonomi, dan sosial seluruh masyarakat.

 1.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang penulis temukan, yaitu :
1. Apa isi seluruh PSAK 36 mengenai  Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa?
2. Bagaimana cara pengungkapan dan pengukuran Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa?
3. Berapa ketentuan tanggal efektif dan ketentuan transisi dalam Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa ?

1.3. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini, yaitu :
1. Untuk mengetahui seluruh isi dari PSAK 36 mengenai Akuntansi  Kontrak Asuransi Jiwa.
2. Untuk mengetahui cara pengungkapan dan pengkuran Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa.
3. Untuk mengetahui ketentuan tanggal efektif dan ketentuan transisi dalam Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa


Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download di sini makalah PSAK No 36 tsb.

No comments: