Wednesday, October 18, 2017

MAKALAH PSAK NO 24 IMBALAN KERJA - TIKA AGUSTINA

MAKALAH PSAK NO 24 IMBALAN KERJA
TIKA AGUSTINA

MAKALAH PSAK NO 24 IMBALAN KERJA - TIKA AGUSTINA


Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 24 Yaitu  Imbalan Kerja. Materi tersebut disampaikan oleh Tika Agustina, NPM: 14.13031.0161 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas A3 Semester 7.


LATAR BELAKANG
  A.    TUJUAN
Pernyataan ini bertujuan mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja. Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk mengakui:
a.      Liabilitas ketika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan dimasa depan.
b.  Beban ketika entitas menikmati manfaat ekonomik yang dihasilkan dari jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja.

  B.     RUANG LINGKUP
Pernyataan ini diterapkan oleh pemberi kerja untuk akuntansi seluruh imbalan kerja, kecuali yang telah diatur dalam PSAK 53 : pembayaran berbasis saham.
Imbalan kerja mencakup : imbalan kerja jangka pendek, seperti berikut ini jika diharapkan akan diselesaikanseluruhnya sebelum dua belas bulan selain  akhir periode pelaporan tahunan dimana pekerja memberikan jasa terkait yaitu upah, gaji dan iuran jaminan sosial; cuti tahunan bebayar dan cuti sakit berbayar; bagi laba dan bonus; imbalan nonmoneter untuk pekerja yang ada saat ini.
Imbalan pascakerja mencakup  :imbalan punakarya; imbalan pasca kerja lain yang meliputi : asuransi jiwa pasca kerja dan fasilitas pelayanan kesehatan pasca kerja.
Imbalan kerja jangka panjang lain meliputi : cuti berbayar jangka panjang seprti cuti besar atau cuti sebbatical, penghargaan masa kerja atau imbalan jasa jangka panjang lain; imbalan cacat permanen.
Pekerja dpat memberkan jasanya kepada entitas secra penuh waktu, paruh waktu, permanen, atau sistem kontrak. Ubtuk memenuhi tujuan pernyataan ini, yang dimaksud dengan pekerja adalah seluruh pekerja, termasuk direktur dan personil manajemen lain

  C.    DEFINISI
Imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan entitas dalam pertuk aran atas pekerja atau terminasi kontrak kerja.
Imbalan kerja jangka panjang lain  adalah seluruh imbalan kerja selain imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja dan pesangon
imbalan kerja jangka pendek adalah jasa yang diberikan oleh imbalan kerja yang diharapkan akan diselesaikan seluruhnya sebelum dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan tahunan dimana pekerja memberikan jasa terkait.
Imbalan pasca kerja adalah imbalan kerja (selain pesangon dan imbalan kerja jangka pendek) yang tertuang setelah pekerja menyelesaikan kontrak kerja.
Pesangon  adalah imbalan yang diberikan dalam pertukaran atas terminasi perjanjian kerja dengan pekerja.
Pesangon adalah imbalan yang diberikan dalam pertukaran terminasi perjanjian kerja dengan pekerja sebagai akibat dari
a.       Keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelumusia punakarya normal atau;
b.      Keputusan pekerja menerima tawaran imbalan sebagai pertukaran atas terminasi perjanjian kerja.



Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download di sini makalah PSAK No 24 tsb.

No comments: