MAKALAH PSAK NO 24 IMBALAN KERJA
TIKA AGUSTINA
Parenicepos: Pada sesi ini
materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 24 Yaitu Imbalan Kerja. Materi tersebut disampaikan oleh Tika Agustina, NPM: 14.13031.0161 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas A3 Semester 7.
LATAR BELAKANG
A. TUJUAN
Pernyataan ini
bertujuan mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja. Pernyataan ini
mensyaratkan entitas untuk mengakui:
a. Liabilitas
ketika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja
yang akan dibayarkan dimasa depan.
b. Beban
ketika entitas menikmati manfaat ekonomik yang dihasilkan dari jasanya dan
berhak memperoleh imbalan kerja.
B. RUANG
LINGKUP
Pernyataan ini
diterapkan oleh pemberi kerja untuk akuntansi seluruh imbalan kerja, kecuali
yang telah diatur dalam PSAK 53 : pembayaran berbasis saham.
Imbalan kerja
mencakup : imbalan kerja jangka pendek, seperti berikut ini jika diharapkan
akan diselesaikanseluruhnya sebelum dua belas bulan selain akhir periode pelaporan tahunan dimana
pekerja memberikan jasa terkait yaitu upah, gaji dan iuran jaminan sosial; cuti
tahunan bebayar dan cuti sakit berbayar; bagi laba dan bonus; imbalan
nonmoneter untuk pekerja yang ada saat ini.
Imbalan
pascakerja mencakup :imbalan punakarya;
imbalan pasca kerja lain yang meliputi : asuransi jiwa pasca kerja dan
fasilitas pelayanan kesehatan pasca kerja.
Imbalan kerja
jangka panjang lain meliputi : cuti berbayar jangka panjang seprti cuti besar
atau cuti sebbatical, penghargaan masa kerja atau imbalan jasa jangka panjang lain;
imbalan cacat permanen.
Pekerja dpat
memberkan jasanya kepada entitas secra penuh waktu, paruh waktu, permanen, atau
sistem kontrak. Ubtuk memenuhi tujuan pernyataan ini, yang dimaksud dengan
pekerja adalah seluruh pekerja, termasuk direktur dan personil manajemen lain
C. DEFINISI
Imbalan kerja adalah
seluruh bentuk imbalan yang diberikan entitas dalam pertuk aran atas pekerja
atau terminasi kontrak kerja.
Imbalan kerja jangka panjang lain adalah seluruh
imbalan kerja selain imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja dan
pesangon
imbalan kerja jangka pendek adalah jasa yang
diberikan oleh imbalan kerja yang diharapkan akan diselesaikan seluruhnya
sebelum dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan tahunan dimana pekerja
memberikan jasa terkait.
Imbalan pasca kerja
adalah imbalan kerja (selain pesangon dan imbalan kerja jangka pendek) yang
tertuang setelah pekerja menyelesaikan kontrak kerja.
Pesangon adalah imbalan yang diberikan dalam pertukaran
atas terminasi perjanjian kerja dengan pekerja.
Pesangon adalah imbalan yang diberikan dalam pertukaran
terminasi perjanjian kerja dengan pekerja sebagai akibat dari
a.
Keputusan
entitas untuk memberhentikan pekerja sebelumusia punakarya normal atau;
b.
Keputusan
pekerja menerima tawaran imbalan sebagai pertukaran atas terminasi perjanjian
kerja.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download
di sini makalah PSAK No 24 tsb.
No comments:
Post a Comment