Sunday, October 29, 2017

MAKALAH PSAK NO 28 - AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI KERUGIAN - IFFATUL AMALIA AGUSTIN

MAKALAH PSAK NO 28 - AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI KERUGIAN
IFFATUL AMALIA AGUSTIN

MAKALAH PSAK NO 28 - AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI KERUGIAN - IFFATUL AMALIA AGUSTIN


Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 28 Yaitu  Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian. Materi tersebut disampaikan oleh Iffatul Amalia Agustin, NPM: 14.13031.0224 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas A4 Semester 7.


1.1 Latar Belakang
Usaha asuransi kerugian memiliki karakteristik khusus yang membuat akuntansi industri atau transaksi asuransi menjadi relatif rumit. Pendapatan diketahui dan terjadi terlebih dahulu, sementara beban klaim yang merupakan beban utama, belum terjadi dan diliputi ketidakpastian baik mengenai kejadian maupun jumlahnya.

PSAK ini mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi yang berkaitan secara khusus dengan industri asuransi kerugian. Pernyataan dalam PSAK 28 ini dimaksudkan untuk digunakan dalam penyajian laporan keuangan usaha asuransi kerugian. Hal-hal yang tidak secara khusus diatur dalam Pernyataan ini wajib mengacu kepada prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam hal transaksi utama perusahaan berhubungan dengan transaksi asuransi kerugian, maka wajib mengacu pada Pernyataan ini.

Usaha asuransi kerugian banyak dipengaruhi oleh ketentuan peraturan perundangan yang dapat berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan tersebut.

PSAK 28 juga mengatur tentang Pendapatan, Beban, Aset, Kewajiban. Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1996. Penerapan lebih dini dianjurkan.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini: Estimasi Klaim adalah estimasi jumlah kewajiban yang menjadi tanggungan sehubungan dengan klaim yang masih dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namunbelum dilaporkan.
Klaim Bruto adalah klaim yang jumlahnya telah disepakati, termasuk biaya penyelesaian klaim.
Klain reasuransi adalah bagian klaim yang menjadi kewajiban reasuradur sehubungan dengan perjanjian reasuransi.

Kontrak asuransi jangka pendek adalah kontrak asuransi yang hanyamemberikan proteksi tanpa ada komponen deposit untuk periode samadengan atau kurang dari dua belas bulan dan kemungkinan asuradur untuk membatalkan kontrak atau menyesuaikan persyaratan kontrak pada akhir setiap periode kontrak, sebagai contoh penyesuaian jumlah premi atau penutupan yang diberikan.

Premi bersama adalah penutupan terhadap satu objek asuransi yang dilakukan secara bersama oleh beberapaentitas asuransi dan dinyatakan dalam satu polis.
Premi bruto adalah premi yang diperoleh dari penutupan langsung dan penutupan
tidak langsung. Premi penutupan langsung termasuk premi yang diperoleh dari penutupan polis bersama.

Premi reasuransi adalah bagian premi bruto yang menjadi hak reasuradur berdasarkan perjanjian reasuransi.
Premi yang belum merupakan pendapatan adalah bagian dari premi yang beluk diakui sebagai pendapatan karena masapertanggungjawabannya masih berjalan pada akhir periode akuntansi.

Reasuransi prospektif adalah ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari peristiwa masa depan yang dipertanggungkan.
Reasuransi retroaktif adalah ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang sudah terjadi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang dipertanggungkan.


Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download di sini makalah PSAK No 28 tsb.

No comments: