MAKALAH PSAK NO 28 - AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI KERUGIAN
ELVA VIDYA ELOK AGUSTINA
Parenicepos: Pada sesi ini
materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 28 Yaitu Akuntansi
Kontrak Asuransi Kerugian. Materi tersebut
disampaikan oleh Elva Vidya Elok Agustina, NPM: 14.13031.0169 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri
Kelas A4 Semester 7.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. TUJUAN
Tujuan pernyataan
ini adalah melengkapi pengaturan dalam PSAK 62 : Kontrak Asuransi
Suatu kontrak yang
masuk dalam ruang lingkup PSAK 62 : kontrak asuransi sebagai kontrak asuransi,
jika kontrak tersebut merupakan kontrak asuransi kerugian, maka entitas juga
menerapkan pernyataan ini.
B. RUANG
LINGKUP
Entitas menerapkan
pernyataan ini untuk kontrak asuransi kerugian. Pengertian kontrak asuransi
mengacu pada PSAK 62. Kontrak asuransi
C. DEFINISI
Estimasi
klaim
adalah estimasi jumlah kewajaran yang menjadi tanggungan sehubungan dengan
klaim yang masih dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun
belum dilaporkan.
Klaim
bruto
adalah klaim yang jumlahnya telah disepakati, termasuk biaya penyelesaian
klaim.
Klaim
reasuransi
adalah bagian klaim yang menjadi kewajiban reasuradur sehubungan dengan
perjanjian reasuransi
Kontrak
asuransi jangka pendek
adalah kontrak asuransi yang hanya memberikan proteksi tanpa ada komponen
deposit untuk periode sama dengan atau kurang dari dua belas bulan dan
memungkinkan asuradur untuk membatalkan kontrak atau menyesuaikan persyaratan
kontrak pada akhir setiap periode kontrak.
Polis
bersama
adalah penutupan terhadap satu objek asuransi yang dilakukan secara bersama oleh
beberapa entitas asuransi dan dinyatakan dalam satu polis.
Premi
bruto
adalah premi yang diperoleh dari penutupan langsung dan penutupan tidak
langsung.
Premi
reasuransi
adalah premi bruto yang menjadi hak reasuransi berdasarkan perjanjian
reasuransi.
Premi
yang belum merupakan pendapatan adalah bagian dari premi yang belum diakui sebagai
pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode
akuntansi.
Reasuransi
prospektif
adalah ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk
membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat
dari peristiwa masa depan yang dipertanggungkan.
Reasuransi
retroaktif
adalah ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk
membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang sudah terjadi sebagai akibat
dari peristiwa masa lalu yang dipertanggungkan.
No comments:
Post a Comment