Sunday, October 29, 2017

MAKALAH PSAK NO 28 - AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI KERUGIAN - ELVA VIDYA ELOK AGUSTINA

MAKALAH PSAK NO 28 - AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI KERUGIAN
ELVA VIDYA ELOK AGUSTINA

MAKALAH PSAK NO 28 - AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI KERUGIAN - ELVA VIDYA ELOK AGUSTINA

Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 28 Yaitu  Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian. Materi tersebut disampaikan oleh Elva Vidya Elok Agustina, NPM: 14.13031.0169 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas A4 Semester 7.

BAB I

PENDAHULUAN
  A.   TUJUAN
Tujuan pernyataan ini adalah melengkapi pengaturan dalam PSAK 62 : Kontrak Asuransi
Suatu kontrak yang masuk dalam ruang lingkup PSAK 62 : kontrak asuransi sebagai kontrak asuransi, jika kontrak tersebut merupakan kontrak asuransi kerugian, maka entitas juga menerapkan pernyataan ini.

  B.   RUANG LINGKUP
Entitas menerapkan pernyataan ini untuk kontrak asuransi kerugian. Pengertian kontrak asuransi mengacu pada PSAK 62. Kontrak asuransi

  C.   DEFINISI
Estimasi klaim adalah estimasi jumlah kewajaran yang menjadi tanggungan sehubungan dengan klaim yang masih dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan.

Klaim bruto adalah klaim yang jumlahnya telah disepakati, termasuk biaya penyelesaian klaim.

Klaim reasuransi adalah bagian klaim yang menjadi kewajiban reasuradur sehubungan dengan perjanjian reasuransi

Kontrak asuransi jangka pendek adalah kontrak asuransi yang hanya memberikan proteksi tanpa ada komponen deposit untuk periode sama dengan atau kurang dari dua belas bulan dan memungkinkan asuradur untuk membatalkan kontrak atau menyesuaikan persyaratan kontrak pada akhir setiap periode kontrak.

Polis bersama adalah penutupan terhadap satu objek asuransi yang dilakukan secara bersama oleh beberapa entitas asuransi dan dinyatakan dalam satu polis.

Premi bruto adalah premi yang diperoleh dari penutupan langsung dan penutupan tidak langsung.

Premi reasuransi adalah premi bruto yang menjadi hak reasuransi berdasarkan perjanjian reasuransi.

Premi yang belum merupakan pendapatan adalah bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode akuntansi.

Reasuransi prospektif adalah ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari peristiwa masa depan yang dipertanggungkan.

Reasuransi retroaktif adalah ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang sudah terjadi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang dipertanggungkan.


Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download di sini makalah PSAK No 28 tsb.

No comments: