Sunday, October 29, 2017

MAKALAH PSAK NO 48 - PENURUNAN NILAI ASET - PUTRI MERRY MUTIARA

MAKALAH PSAK NO 48 - PENURUNAN NILAI ASET 
PUTRI MERRY MUTIARA

MAKALAH PSAK NO 48 - PENURUNAN NILAI ASET - PUTRI MERRY MUTIARA
PSAK No 48 Penurunan Nilai Aset

Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 48 Yaitu  Penurunan Nilai Aset. Materi tersebut disampaikan oleh Putri Merry Mutiara, NPM: 14.13031.0189 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas C1 Semester 7.

 1.1  Latar Belakang
Semua aset memiliki potensi mengalami penurunan nilai, namun ada yang diatur sendiri dalam standar aset terkait atau diatur umum dalam PSAK 48 tentang Penurunan Nilai Aset. Penurunan nilai atau impairment menjadi bahasa yang semakin populer dalam akuntansi saat PSAK mengadopsi IFRS. Istilah impairment sudah lama dikenal dalam akuntansi khususnya aset tetap. PSAK berbasis IFRS menggunakan istilah penurunan nilai tak hanya untuk aset tetap tetapi juga untuk aset tak berwujud, goodwill, aset keuangan dan investasi.

PSAK 16 tentang Aset tetap menjelaskan bahwa aset tetap dinilai sebesar harga perolehan atau nilai revaluasi terakhir dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan penurunan nilai. PSAK 19 tentang aset takberwujud menyebutkan hal yang sama. Bahkan disebutkan goodwill tak boleh lagi diamortisasi, tetapi diimpairment. PSAK 55 tak menyebutkan penyisihan piutang untuk piutang yang tak dapat ditagih, tapi sebagai penurunan aset keuangan. Impairment diatur khusus dalam PSAK 48 Penurunan Nilai. PSAK 48 diterapkan untuk semua aset kecuali untuk persediaan, aset keuangan, kontrak konstruksi, kontrak asuransi, properti investasi yang diukur dengan nilai wajar, aset tak lancar dimiliki untuk dijual (PSAK 58) dan aset pajak tangguhan (PSAK 46).
2.1    Tujuan
Tujuan pernyataan ini adalah untuk menetapkan prosedur yang diterapkan entitas agar aset dicatat tidak melebihi jumlah terpulihkannnya. Suatu aset dikatakan melebihi jumlah terpulihkannnya jika jumlah tercatat aset melebihi jumlah yang akan dipulihkan melalui penggunaan atau penjualan aset. Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk mengakui rugi penurunan nilai.  Pernyataan ini juga menentukan kapan entitas membalik rugi penurunan nilai dan menetapkan pengungkapan.

2.2    Ruang Lingkup
Pernyataan ini diterapkan untuk akuntansi penurunan nilai seluruh aset, kecuali :
a)         Persediaan (PSAK 14 : Persediaan)
b)        Aset yang timbul dari kontrak kontruksi (PSAK 34 : Kontrak Kontruksi)
c)         Aset pajak tangguhan (PSAK 46 : Pajak Penghasilan)
d)        Aset yang timbul dari imbalan kerja (PSAK 24 : Imbalan Kerja)
e)         Aset keuangan yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 55 : Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
f)         Property investasi yang diukur pada nilai wajar (PSAK 13 : Properti Investasi)
g)        Biaya akuisisi tangguhan dan aset takberwujud yang timbul dari hak kontraktual asuradur berdasarkan kontrak asuransi yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 62 : Kontrak Asuransi
h)        Aset tidak lancar (atau kelompok lepasan) yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 : Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
2.3 Definisi
Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ini :
1.         Aset korporat adalah aset selain goodwill yang berkontribusi terhadap arus kas masa depan baik dari unit penghasil kas yang sedang ditelaah maupun unit penghasil kas lain.
2.         Biaya pelepasan adalah biaya inkremental yang secara langsung dapat diatribusikan pada pelepasan aset atau unit penghasil kas, tidak termasuk biaya pendanaan dan beban pajak penghasilan.
3.         Jumlah tercatat adalah jumlah yang diakui untuk suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan (amortisasi) dan akumulasi rugi penurunan nilai.
4.         Jumlah terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajarnya dikurangi biaya pelepasan dengan nilai pakainya.
5.         Jumlah tersusutkan adalah biaya perolehan aset atau jumlah lain yang merupakan pengganti biaya perolehan dalam laporan keuangan dikurangi nilai residunya.
6.         Nilai pakai adalah nilai kini dari arus kas yang diharapkan akan diterima dari aset atau unit penghasil kas.
7.         Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
8.         Penyusutan (amortisasi) adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset selama masa manfaatnya.
9.         Rugi penurunan nilai adalah jumlah yang merupakan selisih lebih jumlah tercatat aset atau unit penghasil kas atas jumlah terpulihkannnya.
10.     Umur manfaat adalah
a.         Jangka waktu suatu aset yang diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau
b.        Jumlah unit produksi atau unit sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari suatu aset oleh entitas.
11.     Unit penghasil kas adalah kelompok aset terkecil teridentifikasi yang menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar independen dari arus kas masuk dari aset atau kelompok aset lain.


Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download di sini makalah PSAK No 48 tsb.

No comments: