MAKALAH PSAK NO 48 - PENURUNAN NILAI ASET
PUTRI MERRY MUTIARA
PSAK No 48 Penurunan Nilai Aset |
Parenicepos: Pada sesi ini
materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 48 Yaitu Penurunan
Nilai Aset. Materi tersebut
disampaikan oleh Putri Merry Mutiara, NPM: 14.13031.0189 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri
Kelas C1 Semester 7.
1.1 Latar Belakang
Semua aset memiliki potensi mengalami penurunan nilai,
namun ada yang diatur sendiri dalam standar aset terkait atau diatur umum dalam
PSAK 48 tentang Penurunan Nilai Aset. Penurunan nilai atau impairment menjadi bahasa yang semakin populer dalam akuntansi saat PSAK
mengadopsi IFRS. Istilah impairment sudah lama dikenal dalam akuntansi
khususnya aset tetap. PSAK berbasis IFRS menggunakan istilah penurunan nilai
tak hanya untuk aset tetap tetapi juga untuk aset tak berwujud, goodwill, aset keuangan dan investasi.
PSAK 16 tentang Aset tetap menjelaskan bahwa aset tetap
dinilai sebesar harga perolehan atau nilai revaluasi terakhir dikurangi dengan
akumulasi penyusutan dan penurunan nilai. PSAK 19 tentang aset takberwujud
menyebutkan hal yang sama. Bahkan disebutkan goodwill tak boleh lagi diamortisasi, tetapi diimpairment. PSAK 55
tak menyebutkan penyisihan piutang untuk piutang yang tak dapat ditagih, tapi
sebagai penurunan aset keuangan. Impairment diatur khusus dalam PSAK 48
Penurunan Nilai. PSAK 48 diterapkan untuk semua aset kecuali untuk persediaan,
aset keuangan, kontrak konstruksi, kontrak asuransi, properti investasi yang
diukur dengan nilai wajar, aset tak lancar dimiliki untuk dijual (PSAK 58) dan
aset pajak tangguhan (PSAK 46).
2.1
Tujuan
Tujuan pernyataan ini adalah untuk menetapkan prosedur yang diterapkan
entitas agar aset dicatat tidak melebihi jumlah terpulihkannnya. Suatu aset
dikatakan melebihi jumlah terpulihkannnya jika jumlah tercatat aset melebihi
jumlah yang akan dipulihkan melalui penggunaan atau penjualan aset. Pernyataan
ini mensyaratkan entitas untuk mengakui rugi penurunan nilai. Pernyataan ini juga menentukan kapan entitas
membalik rugi penurunan nilai dan menetapkan pengungkapan.
2.2
Ruang Lingkup
Pernyataan ini
diterapkan untuk akuntansi penurunan nilai seluruh aset, kecuali :
a)
Persediaan (PSAK 14 : Persediaan)
b)
Aset yang timbul dari kontrak kontruksi (PSAK 34 :
Kontrak Kontruksi)
c)
Aset pajak tangguhan (PSAK 46 : Pajak Penghasilan)
d)
Aset yang timbul dari imbalan kerja (PSAK 24 : Imbalan
Kerja)
e)
Aset keuangan yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 55 :
Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
f)
Property investasi yang diukur pada nilai wajar (PSAK 13
: Properti Investasi)
g)
Biaya akuisisi tangguhan dan aset takberwujud yang timbul
dari hak kontraktual asuradur berdasarkan kontrak asuransi yang termasuk dalam
ruang lingkup PSAK 62 : Kontrak Asuransi
h)
Aset tidak lancar (atau kelompok lepasan) yang
diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 : Aset
Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
2.3 Definisi
Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam
pernyataan ini :
1.
Aset korporat adalah aset selain
goodwill yang berkontribusi terhadap arus kas masa depan baik dari unit
penghasil kas yang sedang ditelaah maupun unit penghasil kas lain.
2.
Biaya pelepasan adalah biaya inkremental
yang secara langsung dapat diatribusikan pada pelepasan aset atau unit
penghasil kas, tidak termasuk biaya pendanaan dan beban pajak penghasilan.
3.
Jumlah tercatat adalah jumlah yang
diakui untuk suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan (amortisasi) dan
akumulasi rugi penurunan nilai.
4.
Jumlah terpulihkan
suatu aset atau unit penghasil kas adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajarnya
dikurangi biaya pelepasan dengan nilai pakainya.
5.
Jumlah tersusutkan adalah biaya
perolehan aset atau jumlah lain yang merupakan pengganti biaya perolehan dalam
laporan keuangan dikurangi nilai residunya.
6.
Nilai pakai adalah nilai kini
dari arus kas yang diharapkan akan diterima dari aset atau unit penghasil kas.
7.
Nilai wajar adalah harga yang
akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk
mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada
tanggal pengukuran.
8.
Penyusutan
(amortisasi) adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset selama masa
manfaatnya.
9.
Rugi penurunan
nilai adalah
jumlah yang merupakan selisih lebih jumlah tercatat aset atau unit penghasil
kas atas jumlah terpulihkannnya.
10.
Umur manfaat adalah
a.
Jangka waktu suatu aset yang diharapkan dapat digunakan
oleh entitas, atau
b.
Jumlah unit produksi atau unit sejenis yang diharapkan
dapat dihasilkan dari suatu aset oleh entitas.
11.
Unit penghasil kas adalah kelompok
aset terkecil teridentifikasi yang menghasilkan arus kas masuk yang sebagian
besar independen dari arus kas masuk dari aset atau kelompok aset lain.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download
di sini makalah PSAK No 48 tsb.
No comments:
Post a Comment