MAKALAH PSAK NO 48 - PENURUNAN NILAI ASET
ALFIN AFITRI
Parenicepos: Pada sesi ini
materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 48 Yaitu Penurunan
Nilai Aset. Materi tersebut
disampaikan oleh Alfin Afitri, NPM: 14.13031.0212 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri
Kelas C2 Semester 7.
PENDAHULUAN
Tujuan
01. Tujuan pernyataan ini adalah untuk menetapkan prosedur
yang diterapkan entitas agar aset dicatat tidak melebihi jumlah terpulihkannya.
Suatua aset dikatakan melebihi jumlah terpulihkannya juka jumlah tercatat aset
melebihi jumlah yang akan dipulihakan melauli penggunaan atau penjualan aset.
Pada kasus demekian, aet melalui penurunan nilai dan pernyataan inji
mensyaratkan entitas untuk mengakui rugi penurunan nilai. Pernyataan ini juga
menentukan kapan entitas membalik rugi penurunan nilai dan menetapkan
pengungkapan.
Ruang
Lingkup
02. Pernyataan ini diterapkan untuk akuntansi penurunan nilai
seluruh aset, kecuali:
(a)
Persediaan
(PSAK 14: Persediaan);
(b)
Aset
yang timbul dari kontrak konstruksi (PSAK 34: Kontrak Konstruksi);
(c)
Aset
pajak tangguhan (PSAK 46: Pajak Pengahsilan);
(d)
Aset
yang timbul dari imbalan kerja (PSAK 24: Imbalan Kerja);
(e)
Aset
keuangan yang termasuk dalam ruang limgkup PSAK 55: Instruen Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran;
(f)
Properti
investasi yang diukur pada nilai wajar (PSAK: Properti Investasi);
(g)
Dikosongkan;
(h)
Biaya
akuisisi tangguhan dan aset tak berwujud yang timbul dari hak kontraktual
asuradur berdasarkan kontrak asuransi yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK
62: Kontrak Asuransi; dan
(i)
Aset
tidak lancar (atau kelompok lepasan) yang diklafisikasikan sebagai dimiliki
untuk dijual sesuai dengan PSAK 58: Aset tidak Lancar yang Dimiliki untuk
Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
03. Pernyataan ini tidak berlaku untuk persediaan, aset yang
timbul dari kontrak konstruksi, asrt pajak tangguhan, aset yang timbul dari
imbalan kerja, atau aset yang dikelompokkan sebagai aset yang dimiliki untuk
dijual (atau termasuk dalam lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimilki untuk
dijual) karena Sak yang berlaku untuk aset tersebut memberikan persyaratan untuk
mengakui dan mengukurnya.
04. Pernyataan ini berlaku untuk aset keuangan yang
dikelompokkan sebagai investasi pada entitas anak dan ventura bersama yang
disajikan dengan metode biaya dalam laporan Keuangan tersendiri sperti yang
dijelaskan dalam PSAK 4: Laporan Keuangan
Tersendiri. Untuk penilaian aset keuangan lain merujuk pada PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.
05. Pernyataan ini tidak diterapkan untuk aset keuangan yang
termasuk dalam ruang lingkup PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan
Pengukuran atau properti investasi yang diukur pada nilai wajar dalam ruang
lingkup PSAK 13: Properti Investasi. Akan tetapi, pernyataan ini diterapkan
untuk aset yang dicatat pada jumlah revaluasian (yaitu nilai wajar pada tanggal
revaluasi dikurangi akumulasi biaya penyusutan selanjutnya dan akumulasi rugi
penurunan nilai selanjutnya) sesuai dengan SAK 19; Aset Takberwujud.
Satu-satunya perbedaan antara nilai wajar aset dan nilai wajar aset dikurangi
biaya pelepasan adalah biaya inkremental
lansung yang diatribusikan kepada peleoasan aset.
(a)
Jika
biaya pelepasan dapat diabaikan, maka jumlah terpulihkan aset revaluasian
mendekati atau lebih besar dari jumlah revaluasian tentu lebih kecil dari nilai
wajarnya. Oleh karena itu, aset revaluasiannya akan mengalami penurunan nilai
jika niolai pakainya kurang dari jumlah revalusaiannya. Dalam kasus ini,
setelah persyaratan revaluasi diterapkan, entitas menerapkan pernyataan ini
untuk menentukan apakah aset mengalami penurunan nilai.
Definisi
06. Berikut ini dalah pengetian istilah yang digunkan dalma
pernyataan ini:
Aset korporat adalah aset selain goodwill yang
berkontribusi terhadap arus kas masa depan baik dari unit penghasil kas yang
sedang ditelaah maupun unit penghasil kas lain.
Biaya pelepasan adalah biaya inkremental yang secara
lansung dapat diatribusikan pada pelepasan aset atau unit penghasil kas, tidak
termasuk biaya pendanaan dan beban pajak penghasilan.
Jumlah tercatat adalah jumlah yang diakui untuk suatu
aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan
(amortisasi) dan akumulasi rugi penurunan nilai.
Jumlah terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas
adlah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajarnya dikurangi biaya pelepasan
dengan nilai pakainya.
Jumlah tersusutkan adalah biaya perolehan aset, atau
jumlah lain yang merupakan pengganti biaya perolehan dalam laporan keuangan,
dikurangi nilai residunya.
Nilai pakai adalah nilai kini dari arus kas yang
diharapkan akan diterima dari aset atau unit penghasil kas.
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual
suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas
dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. (lihat
PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar)
Penyusutan (amortisasi) adalah alokasi sistematis jumlah
tersusutkan suatu aset selama masa manfaatnya.
Rugi penurunan nilai adalah jumlah yang merupakan selisih
lebih jumlah tercatat aset atau unit penghasil kas atas jumlah terpulihkannya.
No comments:
Post a Comment