Tuesday, October 24, 2017

MAKALAH PSAK NO 48 - PENURUNAN NILAI ASET - ALFIN AFITRI

MAKALAH PSAK NO 48 - PENURUNAN NILAI ASET 
ALFIN AFITRI

MAKALAH PSAK NO 48 - PENURUNAN NILAI ASET - ALFIN AFITRI


Parenicepos: Pada sesi ini materi seminar akuntansi membahas tentang PSAK No. 48 Yaitu  Penurunan Nilai Aset. Materi tersebut disampaikan oleh Alfin Afitri, NPM: 14.13031.0212 Mahasiswa Akuntansi Uniska Kediri Kelas C2 Semester 7.


PENDAHULUAN
Tujuan
01.  Tujuan pernyataan ini adalah untuk menetapkan prosedur yang diterapkan entitas agar aset dicatat tidak melebihi jumlah terpulihkannya. Suatua aset dikatakan melebihi jumlah terpulihkannya juka jumlah tercatat aset melebihi jumlah yang akan dipulihakan melauli penggunaan atau penjualan aset. Pada kasus demekian, aet melalui penurunan nilai dan pernyataan inji mensyaratkan entitas untuk mengakui rugi penurunan nilai. Pernyataan ini juga menentukan kapan entitas membalik rugi penurunan nilai dan menetapkan pengungkapan.

Ruang Lingkup
02.  Pernyataan ini diterapkan untuk akuntansi penurunan nilai seluruh aset, kecuali:
  (a)   Persediaan (PSAK 14: Persediaan);
  (b)   Aset yang timbul dari kontrak konstruksi (PSAK 34: Kontrak Konstruksi);  
  (c)    Aset pajak tangguhan (PSAK 46: Pajak Pengahsilan);
  (d)   Aset yang timbul dari imbalan kerja (PSAK 24: Imbalan Kerja);
  (e)    Aset keuangan yang termasuk dalam ruang limgkup PSAK 55: Instruen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran;
  (f)     Properti investasi yang diukur pada nilai wajar (PSAK: Properti Investasi); 
  (g)   Dikosongkan;
 (h)   Biaya akuisisi tangguhan dan aset tak berwujud yang timbul dari hak kontraktual asuradur berdasarkan kontrak asuransi yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 62: Kontrak Asuransi; dan
  (i)     Aset tidak lancar (atau kelompok lepasan) yang diklafisikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58: Aset tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.

03.  Pernyataan ini tidak berlaku untuk persediaan, aset yang timbul dari kontrak konstruksi, asrt pajak tangguhan, aset yang timbul dari imbalan kerja, atau aset yang dikelompokkan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual (atau termasuk dalam lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimilki untuk dijual) karena Sak yang berlaku untuk aset tersebut memberikan persyaratan untuk mengakui dan mengukurnya.
04.  Pernyataan ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelompokkan sebagai investasi pada entitas anak dan ventura bersama yang disajikan dengan metode biaya dalam laporan Keuangan tersendiri sperti yang dijelaskan dalam PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri. Untuk penilaian aset keuangan lain merujuk  pada PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.

05.  Pernyataan ini tidak diterapkan untuk aset keuangan yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran atau properti investasi yang diukur pada nilai wajar dalam ruang lingkup PSAK 13: Properti Investasi. Akan tetapi, pernyataan ini diterapkan untuk aset yang dicatat pada jumlah revaluasian (yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi biaya penyusutan selanjutnya dan akumulasi rugi penurunan nilai selanjutnya) sesuai dengan SAK 19; Aset Takberwujud. Satu-satunya perbedaan antara nilai wajar aset dan nilai wajar aset dikurangi biaya pelepasan adalah biaya inkremental   lansung yang diatribusikan kepada peleoasan aset.
(a)    Jika biaya pelepasan dapat diabaikan, maka jumlah terpulihkan aset revaluasian mendekati atau lebih besar dari jumlah revaluasian tentu lebih kecil dari nilai wajarnya. Oleh karena itu, aset revaluasiannya akan mengalami penurunan nilai jika niolai pakainya kurang dari jumlah revalusaiannya. Dalam kasus ini, setelah persyaratan revaluasi diterapkan, entitas menerapkan pernyataan ini untuk menentukan apakah aset mengalami penurunan nilai.

Definisi
06.  Berikut ini dalah pengetian istilah yang digunkan dalma pernyataan ini:
Aset korporat adalah aset selain goodwill yang berkontribusi terhadap arus kas masa depan baik dari unit penghasil kas yang sedang ditelaah maupun unit penghasil kas lain.
Biaya pelepasan adalah biaya inkremental yang secara lansung dapat diatribusikan pada pelepasan aset atau unit penghasil kas, tidak termasuk biaya pendanaan dan beban pajak penghasilan.
Jumlah tercatat adalah jumlah yang diakui untuk suatu aset setelah dikurangi  akumulasi penyusutan (amortisasi) dan akumulasi rugi penurunan nilai.
Jumlah terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas adlah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajarnya dikurangi biaya pelepasan dengan nilai pakainya.
Jumlah tersusutkan adalah biaya perolehan aset, atau jumlah lain yang merupakan pengganti biaya perolehan dalam laporan keuangan, dikurangi nilai residunya.

Nilai pakai adalah nilai kini dari arus kas yang diharapkan akan diterima dari aset atau unit penghasil kas.
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. (lihat PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar)
Penyusutan (amortisasi) adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset selama masa manfaatnya.
Rugi penurunan nilai adalah jumlah yang merupakan selisih lebih jumlah tercatat aset atau unit penghasil kas atas jumlah terpulihkannya.



Untuk lebih lengkapnya, silahkan Download di sini makalah PSAK No 48 tsb.

No comments: